|
Situs Berita Kristen PLewi.Net -Polres Tanjung Perak Kembangkan Kasus Dugaan Pemalsuan Rapid Test
|  |
Senin, 28 Desember 2020 18:48:34 Polres Tanjung Perak Kembangkan Kasus Dugaan Pemalsuan Rapid Test  Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengembangan perkara dugaan pemalsuan rapid test (uji cepat). Statemen itu disampaikan AKBP Ganis Setyoningrum, S.S.i, M.H, saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu (26/12/2020) terkait informasi terkini tentang kasus dugaan rapid test palsu.
“Kami sedang proses sidik,” pungkas Ganis, begitu sapaan akrabnya, ketika ditanya apakah sudah ada calon tersangka atau tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dalam press release, Senin (21/12/2020), Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan 3 tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, yaitu MR (oknum agen travel), BS (oknum perawat), dan SH (oknum calo tiket). Dasarnya LP A/19/XII/2020/RESKRIM/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK tanggal 15 Desember 2020 dengan pelapor Aiptu MS. Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak geledah dan pasang garis polisi di kantor agen travel milik tersangka MR yang beralamat di Jalan Kalimas Baru, Surabaya
Polisi juga akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak Pelni (Pelayaran Nasional Indonesia), serta salah satu kepala Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) di Kota Surabaya.
Kepala Cabang (Kacab) Pelni Surabaya, Ridwan, belum dapat dikonfirmasi soal rencana polisi yang akan memanggil dan meminta keterangan pihaknya.
“Maaf bapak Ridwan sedang sibuk, karena menjelang momen tahun baru. Beliau menyampaikan, rekan media bisa datang lagi di lain waktu,” ucap satpam kantor Pelni, Halim, Senin (28/12/2020)
Kuasa hukum tersangka MR, Benhard Manurung, S.H, M.H
Kuasa hukum tersangka MR, Benhard Manurung, S.H, M.H, Sabtu (26/12/2020), berjanji akan memberikan tanggapan apabila sudah mendapatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kliennya tersebut.
Dokter NH yang namanya tercantum dalam surat rapid test yang diduga palsu itu sebagai dokter pemeriksa saat dikonfirmasi di tempat prakteknya, Jalan Trengganu, Kamis (17/12/2020), mengaku tidak pernah membuatkan surat rapid test kepada para tersangka tersebut.
Ditanya apakah ada niat melaporkan balik para tersangka karena namanya dicatut, dokter NH ingin persoalan ini tidak melebar dan jangan dibesar-besarkan.yud/smdilihat : 75 kali |
| |